Iklan

Hukum Suami Menyusu Istri dan Teladan Abu Musa Al-Asy'ari

7/16/2020, 16:49 WIB Last Updated 2020-07-16T09:49:14Z
(foto dari nu.or.id)


Oleh Ahmad Muntaha

Dalam khazanah fikih Islam terjadi silang pendapat berkaitan dengan hukum suami yang menyusu istrinya, apakah membuatnya menjadi mahramnya atau tidak. Mayoritas ulama menyatakan tidak, sebab standar susuan yang menyebabkan wanita menjadi mahram atau haram dinikah oleh orang yang menyusunya adalah usia orang yang menyusu belum mencapai dua (2) tahun hijriyah, berdasarkan ayat dan hadits shahih:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ... (البقرة: 233)

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan …” (Al-Baqarah: 233)

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ اَلْأَمْعَاءَ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ هُوَ وَالْحَاكِمُ)

“Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra ia berkata: ‘Rasulullah bersabda: ‘Suatu susuan tidaklah menyebabkan menjadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan hal itu terjadi sebelum bayi disapih dari susuannya.” (HR. at-Tirmidzi, dan ia serta al-Hakim menilainya sebagai hadits shahih). (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-‘Asqalani, Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam, [Kediri: Dar al-‘Ibad, 1439 H/2018 M], ed. Ahmad Muntaha AM, halaman 221).

Saat meriwayatkan hadits ini secara tegas Imam at-Tirmidzi menyatakan: 
“Ini hadits hasan shahih, dan hukum yang diamalkan berdasarkan hadits ini menurut mayoritas ulama dari generasi sahabat dan selainnya adalah, bahwa susuan tidak dapat menyebabkan (wanita yang disusu) menjadi mahram kecuali susuan dalam usia bayi kurang dari dua (2) tahun; dan susuan yang terjadi setelah usia dua (2) tahun maka sungguh sama sekali tidak menyebabkan (wanita yang disusu) menjadi mahram.”  (Abu Isa Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, [Bairut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, tth.], ed.: Ahmad Muhammad Syakir, dkk, juz 3, halaman 458).

Namun demikian ada sebagian ulama yang tidak sependapat dengan pilihan hukum ulama mayoritas ini. Di antaranya adalah sahabat Abu Musa al-Asy’ari Ra yang menyatakan orang dewasa pun bila menyusu istrinya maka akan menyebabkan Si Istri menjadi mahramnya.

KETELADANAN ABU MUSA AL-ASY’ARI RA
Alkisah diriwayatkan dalam al-Muwattha’ dan Sunan Abi Dawud, suatu ketika pada masa para sahabat ada seorang suami mendatangi Abu Musa al-Asy’ari Ra meminta fatwa karena telah menyusu istrinya. Lalu Abu Musa Ra menghukumi Si Istri menjadi mahram suaminya itu karena telah menyusu kepadanya. Namun setelah mendapatkan keterangan lebih jelas dari Ibn Mas’ud Ra yang mengatakan secara tegas: “Tidak ada susuan yang menyebabkan (wanita yang menyusui) menjadi mahram kecuali susuan dalam usia bayi dua (2) tahun,” kemudian Abu Musa Ra mencabut fatwanya. Bahkan sebagai apresiasi kepada Ibn Mas’ud Ra, ia secara jujur menyatakan:

لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهَرِكُمْ.

“Jangalah kalian bertanya (masalah hukum) apapun kepadaku selama ulama agung ini ada di antara kalian.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syirazi, al-Muhaddzab pada at-Takmilah min Kitab al-Majmu’, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tth.], juz XX, halaman 85); dan (al-Mula Ali al-Qari, Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, juz X, halaman 115).

Nah, kisah pencabutan fatwa Abu Musa Al-Asy’ari Ra dan apresiasinya kepada Ibn Mas’ud Ra tentu meneladankan, hendaknya orang tidak mudah memutuskan hukum-hukum agama kecuali telah lengkap atau komprehensif sumber-sumber hukumnya, apalagi di lingkungan sekitar terdapat ulama lain yang lebih lengkap referensinya. Selain itu, kisah keteladanan ini juga menginspirasi orang agar tidak pelit mengapresiasi kelebihan orang lain. Wallahu a’lam. 

____
Penulis: Founder Aswaja Muda
Komentar

Terkini