Iklan

Bahtsul Masail sebagai Agenda Rutin Selapanan LBM NU Magelang

11/07/2020, 15:03 WIB Last Updated 2020-11-07T08:03:02Z

Kajoran - Nahdhatul Ulama ( NU ) yang dikenal sebagai organisasi sosial keagamaan yang paling dinamis dan produktif dalam rentang perjalanan waktu sampai saat ini. LBM ( Lembaga Bahtsul Masail ) sebagai bagian yang berhidmah dalam NU dari sisi hukum Syariah pun selalu dengan sistem kemazhaban yang dianut NU berusaha menyelaraskan pemikiran, amaliyah Jam'iyyah dan jamaah tidak lepas, dan melenceng dari garis pokok NU. 

Pagi ini Sabtu pahing (07/11) bertempat di Aula Pondok Pesantren Bodho Nahdhotuth Thulab Banjar Agung, Kajoran, Magelang LBM PCNU Kab. Magelang mengadakan selapanan rutin Bahtsul Masail dengan beberapa masalah waqiiyyah, kontemporer yang perlu di sikapi dengan hukum dan bahkan solusi hukumnya dalam perspektif Syariah Islam dikaji oleh Tim LBM dengan dihadiri oleh beberapa utusan pondok pesantren se Kab. Magelang dan utusan MWC NU se Kab. Magelang. 

Dalam sambutannya Rois Syuriah PCNU Kab. Magelang KH. Toha Manshur mengapresiasi kehadiran, keikutsertaan beberapa pondok pesantren dalam acara ini, begitu juga dengan kehadiran perwakilan MWC NU, dan berharap untuk masing-masing MWC mengajak pondok pesantren untuk aktif dalam hal ini. Sebagai bagian dari ber-NU secara berjamiyyah. 

Hadir dalam Bahtsul Masail kali ini Mushohih KH. Abdurrohman, dan juga Ketua Tanfidzyah PCNU Kab. Magelang KH. Ahmad Izzudin LC. Msi. 

Dalam sambutannya ketua Tanfidzyah mengatakan untuk menguri-uri kegiatan, ngegesang kegiatan NU, karena memang ruh NU ada pada kegiatan semacam ini. Dan mengapresiasi juga kehadiran perwakilan pondok pesantren, MWC dan alumni alumni pondok pesantren. 

"Insyalloh kedepannya hasil-hasil Bahtsul Masail akan dibukukan dalam bentuk buku sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat". Demikian sambutan pria yang akrab disapa Gus Din.

Dalam Bahtsul Masail kali ini dibahas beberapa persoalan yang aktual yang terjadi di masyarakat terkait dengan persoalan hukum dan juga solusi secara hukum fiqh dalam bingkai syariah. 

Kontributor: Abdul Aziz Idris
Komentar

Terkini