Iklan

RMI-NU Kabupaten Magelang Terbitkan Surat Edaran Pembukaan Kegiatan Belajar Santri

6/09/2020, 12:51 WIB Last Updated 2020-06-10T07:54:21Z
(Foto rapat terbatas PCNU bersama RMI-NU Kabupaten Magelang)


MAGELANG - Pengurus Cabang Rabithah Ma'had al Islamiyah  Kabupaten Magelang menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Belajar Santri di Pondok Pesantren. 

Berikut adalah poin pada surat edaran yang dikeluarkan RMI-NU Kabupaten Magelang pada hari Minggu, 07 Juni 2020 bernomor 07/PC/RMI/11.28/A.I/VI/2020 ditandatangani Ketua Ky. Amin Mustofa Mahfudz dan Sekretaris Yusuf Akrom.

Dalam surat disebutkan, surat edaran dikeluarkan menindaklanjuti hasil rapat terbatas PCNU bersama RMI NU Kabupaten Magelang pada hari Rabu lalu (03/06). Penerbitan surat edaran untuk merespons instruksi dari Pemerintah dan PBNU terkait New Normal.

 Berikut isi dari surat edaran tersebut adalah:
1. Bahwa kewenangan untuk kegistan prmbukaan kembali kegiatan belajar santri di pesantren diserahkan sepenuhnya kepada Ashabul Ma'ahid (Pengasuh Pondok Pesantren).
2. Merekomendasikan agar Pondok Pesantren melaksanakan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan satgas covid-19 NU di masing-masing jajaran, beserta komunikasi dengan pihak tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat
3. Sehubungan dengan kebutuhan untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud, PC RMI-NU Kabupaten Magelang juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kecamatan dan Desa) untuk melakukan pendampingan atau fasilitasi kepada Pondok Pesantren dengan berkoordinasi satgas covid-19 NU di masing-masing jajaran.

(foto SE RMI-NU Kabupaten Magelang)

Pada bagian penutup surat edaran tersebut disebutkan bahwa tiga poin di atas sangat penting agar menjadi perhatian khususnya Pondok Pesantren dan warga nahdliyin di Kabupaten Magelang. Partisipasi seluruh lapisan dari Pengurus Cabang sampai Ranting sangat diperlukan agar bisa ditindaklanjuti demi kemaslahatan umat. 

Kontributor: Thoyyib Rizqi
Komentar

Terkini