Iklan

Panduan Qurban

7/18/2021, 23:55 WIB Last Updated 2021-07-18T16:55:49Z

 

(foto: nu.or.id)
 

Oleh: KH. Achmad Labib Asrori

 

Dalil Qurban

Ibadah qurban bertendensi pada firman Allah swt. dalam al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (qurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)

Dalam salah satu hadis disebutkan:

أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ يَذْبَحُ وَيُكَبِّرُ وَيُسَمِّي وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا

Sesungguhnya nabi Muhammad saw. pernah menyembelih qurban dua kambing gibas putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri,

membaca basmalah dan takbir. Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tersebut.”

 

Keutamaan Menyembelih Qurban

Menyembelih hewan qurban sangat dianjurkan atau Sunnah muakkadah. Hal ini didasarkan dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِحرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

 

Hukum qurban

Hukum menunaikan qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga. Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain.

Namun qurban akan menjadi wajib apabila memang qurban tersebut dinadzari.

Kriteria Hewan Qurban

Jenis hewan qurban

Adapun hewan yang dapat dijadikan qurban ialah unta, sapi, dan kambing. Sesuai firman Allah swt. dalam al-Qur’an:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak (kambing, sapi, dan unta).” (QS. Al-Hajj: 28)

Agar dapat dijadikan qurban, ketiga hewan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Umur hewan yang sudah dianggap  cukup dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)  

b.    Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  

c.     Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  

d.    Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.  

2. Kondisi hewan dalam keadaan sehat. Artinya tidak ada cacat pada hewan qurban yang dapat mengurangi daging, seperti kurus kering, buta, telinga terpotong dan lain-lain.

Hewan Yang Tidak Sah Untuk Qurban

1.    Hewan yang buta salah satu matanya

2.    Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3.    Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4.    Hewan yang sangat kurus.

5.    Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6.    Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

 

Ketentuan Hitungan

1.    Jenis unta dan sapi/kerbau dapat dijadikan Qurban kolektif untuk 7 (tujuh) orang.

2.    Sementara jenis kambing hanya cukup untuk dijadikan Qurban untuk 1 (satu) orang.

Ketentuan ini disimpulkan dari hadits berikut: 

   عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).    Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berqurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam:

   عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.  

 “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan qurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berqurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967)

 

Waktu dan Tata Cara Penyembelihan qurban

Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan setelah terbitnya matahari ditambah perkiraan waktu melaksanakan salat dan dua khutbah hari raya Idul Adha (10 dzulhijjah). Dan waktu penyembelihan berlanjut hingga tiga hari sebelum terbenamnya matahari di akhir hari Tasyriq (13 dzulhijjah).

Tata Cara  Penyembelihan hean Qurban adalah sebagai berikut

  1. Membaca basamalah. 
  2. Membaca shalawat. 
  3. Menghadap kiblat. 
  4. Robohkan dengan perlahan hewan qurbanke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.
  5. Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama.
  6. Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)

b. “Hadza minka wa laka ‘anni (bila disembelih oleh mudohhi sendiri)

c. “Hadza minka wa laka  ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.

  1. Membaca doa berikut: اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ, نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي

“Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah. (qurban ini) adalah nikmat-Mu untukku, dan dengannya aku mendekatkan diri pada-Mu, maka terimalah ini dariku.”

  1.  Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
  2.  Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.
  3. Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).
  4. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh dikuliti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.

 

Pendistribusian Daging qurban

(1)    untuk fakir miskin dalam bentuk tamlik  (memberikannya sebagai hak hak milik). Mereka lebih leluasa, baik dalam hal menjual atau mengkonsumsi ataupun yang tujuan lainnya.

(2)    untuk dihadiahkan kepada orang kaya dan

(3)    Untuk diri mudohhi (orang yang berqurban) sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi yang dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban (qoul jadid Imam Syafi’i).

Catatan Penting:

Apabila Qurbannya berstatus qurban wajib (qurban yang dinadzari), maka seluruh dagingnya harus disedekahkan

 

HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN QURBAN

Mudohhi (orang yang berqurban), wakil mudohhi atau panitia qurban DILARANG menjual kulit, daging atau bagian lainnya dari hewan qurban. Tindakan menjual tersebut menjadikan TIDAK SAH-nya hewan tersebut sebagai qurban, sebab hanya akan menjadi sodaqoh biasa.

 

Sabda Rasulullah SAW.:

     من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته (

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berqurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)

Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidina Ali, dia berkata:

أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau berkata, ‘Kami memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

 

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

  واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berqurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya

 

SOLUSI PENTING

Daging, kulit, bulu, kepala, jeroan atau bagian lainnya BOLEH DIJUAL hanya oleh penerima daging qurban dari golongan FAQIR MISKIN.

 

Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut:

       وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging qurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

-   Maka berikanlah kulit, kepala, kikil (kakii hewan) kepada kalangan fakir miskin, sebab mereka boleh menjualnya. Dan uang hasil penjualan sepenuhnya milik fakir/miskin tersebut, artinya tidak boleh ditarik lagi oleh panitia.

 

-   Panitia boleh mengambil daging atau bagian lainnya untuk dimasak terlebih dahulu sebelum daging dibagikan, dengan catatan tidak diaqadkan/ditransaksikan sebagai upah/imbalan atas pekerjaannya menyembelih, mengelola, memotong-motong dan membagikan daging.

 

Penulis adalah KH. Achmad Labib Asrori. Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Magelang dan Pengasuh PP. Irsyadul Mubtadi'ien, Tempursari, Tempuran, Magelang

 


Komentar

Terkini